Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengusulkan agar batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun.

"Dalam hal ini, batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur pernikahan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun," kata Menteri PPPA Yohana Yembise dalam rapat kerja membahas usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama Baleg DPR RI di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Kamis.

Usulan revisi tersebut hanya membahas satu klausul pada Pasal 7 Ayat 1 mengenai batasan usia perkawinan.

Baca juga: Kementerian PPPA tekankan peran orang tua cegah eksploitasi anak

Pasal 7 Ayat 1 menetapkan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun. Sedangkan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun.

Pengaturan usia pernikahan dalam Pasal 7 No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan tersebut dinilai tidak memadai dan diskriminatif terhadap anak perempuan.

Batas minimal usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun diusulkan karena batas usia tersebut dinilai telah matang secara jiwa dan raga untuk dapat melangsungkan pernikahan.

Usulan batasan minimal tersebut juga ditujukan demi mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan juga menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

Baca juga: Kelompok usaha perempuan Sangihe-Sulut mendapat bantuan Menteri PPPA

Kementerian PPPA berharap usulan kenaikan batas usia yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi perempuan untuk menikah dapat mengurangi laju kelahiran dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak.

Selain itu, usulan batas usia tersebut juga demi memenuhi hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

Pertimbangan menaikkan batas usia perkawinan perempuan dari 16 menjadi 19 tahun didasarkan pada kajian teoritis dan kajian terhadap azas prinsip pemenuhan hak anak berdasarkan UU perlindungan anak, bahwa hak anak merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

Usulan tersebut juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan pengaturan batas usia minimal yang berbeda antara laki-laki dan perempuan tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap perlindungan pembangunan hak anak.

Pewarta: Katriana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019