Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan pembangunan manusia merupakan proses yang tak pernah berhenti menuju Harmoni Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah.

“Pembangunan manusia adalah sebuah proses yang tak pernah berhenti, menuju keadaan Indonesia yang lebih baik,” kata Hadi berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Inovasi digital, kebutuhan mutlak saat ini

Harmoni Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah dibutuhkan untuk mendukung agenda prioritas dan pencapaian sasaran pembangunan nasional diperlukan komitmen dan kerja sama dengan melibatkan seluruh kelompok dan lapisan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan konkuren yang bersifat pelayanan wajib nondasar.

Dalam pelaksanaan urusan tersebut, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Itu berdasarkan tahapan pembangunan dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang serta didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu, pembangunan juga diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, secara tegas diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan pembagian urusan pemerintahan, baik yang bersifat absolut, konkuren, maupun pemerintahan umum.

Untuk menyelaraskan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah, maka lima isu strategis pembangunan daerah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana perlu menjadi perhatian untuk dijadikan acuan dalam merumuskan program dan kegiatan.

Pertama, menurunkan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) menjadi 1,11 persen. Kedua, menurunkan Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/ TFR) per Perempuan usia reproduktif 15-49 tahun menjadi 2,28. Ketiga, meningkatkan persentase Angka prevalensi kontrasepsi modern atau Modern Contraceptive Prevalace Rate (mCPR) perempuan kawin usia 15-49 tahun menjadi 61,78 persen. Keempat, meningkatkan Median Usia Kawin Pertama Perempuan menjadi 21,9 tahun. Kelima, menurunkan persentase Tahapan keluarga pra sejahtera menjadi 16,0 persen.

Sekjen Kemendagri meminta pemerintah daerah mempedomani pembagian urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan, pemerintah daerah harus memperkuat pelaksanaan Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana beserta penjabarannya ke dalam program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)," ujar Hadi.

Ia mengimbau Pemerintah Daerah agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Pertama, melakukan pengendalian pertumbuhan penduduk menuju Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS), ditandai dengan penurunan TFR menjadi 2,1 pada Tahun 2025 dan mempertahankannya sampai Tahun 2035.

Kedua, mempertimbangkan bahwa kondisi penduduk tumbuh seimbang merupakan kondisi dimana Struktur Umur Penduduk (SUP) sangat ideal untuk dimanfaatkan guna menunjang pertumbuhan ekonomi. Hal ini dimaksudkan untuk memperpanjang periode Bonus Demografi.

Ketiga, memberikan arah kebijakan pembangunan diseluruh tingkatan wilayah dengan mengacu pada penyelenggaraan kegiatan diseluruh sektor pembangunan yang tersegmentasi dalam memanfaatkan era Bonus Demografi.

Keempat, membina remaja yang ramah, remaja berbasis pada keluarga dan mempertimbangkan responsif gender serta berkoordinasi lintas sektor.

Untuk Sinkronisasi dan Harmonisasi target pembangunan nasional dan daerah, setiap awal sembilan tahun, Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan Bappenas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis secara Nasional dengan mempertemukan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian atau Lembaga dengan Pemerintah Daerah.

Pada Program Keluarga Berencana dan kesehatan Reproduksi Pemerintah Daerah diharapkan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan memperhatikan karakteristik kewilayahan serta melakukan penguatan kemitraan, baik dengan pemangku kepentingan (stakeholders).

Baca juga: Kemendagri dorong BKKBN susun desain besar kependudukan

Baca juga: Mendagri: Kepala daerah harus tahu perbuatan yang melanggar hukum

Termasuk juga meningkatkan peran sektor swasta serta organisasi profesi yang terkait dengan pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

Kedua, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan termasuk pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS), manajemen rantai pasok (untuk menjamin tidak ada stock out), pemberian interpersonal, dan meningkatkan pembiayaan.

Ketiga, mengkaitkan segmentasi sasaran, pengembangan kebijakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan mempertimbangkan sasaran remaja melalui peningkatan pengetahuan dan akses layanan (informasi).

Pada Program Pembangunan Keluarga Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyelenggarakan Pembangunan Keluarga yang holistik integratif dan menyeluruh (terintegrasi lintas sektor dan lintas bidang) guna meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan pemahaman dan kesadaran orangtua dan anggota keluarga tentang fungsi keluarga.

Kedua, berkontribusi pada upaya penurunan stunting, melalui peningkatan promosi pengasuhan 1.000 hari pertama kehidupan, serta Penyiapan Perencanaan Kehidupan Keluarga Bagi Remaja.

Ketiga, menyusun desain pembangunan keluarga dalam kebijakan pembangunan, termasuk salah satunya intervensi upaya peningkatan kesejahteraan keluarga yang bertujuan untuk menurunkan persentase keluarga Pra Sejahtera (Pra-S) dan Keluarga Sejahtera tahap 1 (KS-1).

Melalui Kantor Perwakilan BKKBN di tiap provinsi, Hadi meminta untuk saling berkolaborasi dan tetap memberikan kepercayaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah agar optimal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati atau Walikota di wilayahnya, khususnya dalam hal Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

“Untuk memperkuat peran OPD Provinsi, mari kita bergandeng tangan dan saling berkoordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan BKKBN," kata Hadi.

Sesuai pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2019, Indonesia pada tahun 2020-2024 berada di puncak periode demografi, sehingga pembangunan difokuskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas agar bonus demografi menjadi bonus lompatan bangsa.

Secara langsung Presiden menekankan, SDM unggul merupakan prasyarat transformasi bonus demografi menjadi bonus lompatan kemajuan Indonesia, dengan cara-cara baru.

Untuk itu, diperlukan pertimbangan kebijakan pembangunan kependudukan yang dapat mengoptimalkan perubahan struktur-struktur tersebut baik dari sisi permasalahan kuantitas penduduk, kualitas penduduk, administrasi kependudukan, persebaran penduduk, maupun pembangunan keluarga.

Hal itu juga dituangkan dalam tahapan pembangunan dan arah kebijakan RPJMN 2020-2024.

Baca juga: Mendagri pastikan pemerintahan di semua daerah berjalan normal

Baca juga: Mendagri: Gubernur harus maksimalkan penyaluran dana otsus

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019