Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut sistem penuntutan di negara lain hanya melalui kejaksaan, terkait revisi UU KPK usulan DPR, KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

"Kalau kita bandingkan dengan lembaga antirasuah di negara lain memang kan dunia mengenal single prosecutor system. Itu berlaku di semua negara, penuntut umum ya kejaksaan, Kejaksaan Agung dan jajarannya," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jaksa Agung: Revisi UU KPK disesuaikan kebutuhan

Ia mencontohkan lembaga antirasuah Hong Kong (ICAC) yang disebut-sebut sebagai lembaga tersukses di dunia dalam memberantas korupsi, kewenangannya hanya sampai penyidikan.

Bahkan ketika melakukan penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, ujar dia, memerlukan persetujuan dari Jaksa Agung.

Selanjutnya ia menyebut lembaga antirasuah Malaysia yang memiliki divisi penuntutan pun tetap melakukan penuntutan dengan persetujuan Jaksa Agung.

"Jadi itulah yang terjadi, kalau di sini diambil semuanya dan kalau itu diputuskan benar ya kita tinggal lihat. Toh ada jaksa kami di situ. Saya katakan semua negara menganut single prosecutor system," kata Prasetyo.

Ketika ditanya setuju dengan usulan rancangan dari DPR untuk revisi UU KPK, Jaksa Agung tidak menjawab dengan tegas, hanya mengatakan setuju dengan usulan yang baik.

Baca juga: Revisi UU KPK yang baru - Jokowi tetap ingin KPK berperan sentral

Ada pun Presiden Joko Widodo mengatakan tidak setuju dengan usulan DPR dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

Revisi UU KPK, Presiden tidak setuju empat usulan

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019