Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara, Kombes (Purn) Slamet Pribadi menyetujui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjadi penegak hukum yang kuat dan independen namun KPK juga harus mau untuk diawasi dan diaudit karena mereka bekerja menggunakan uang negara.

"KPK memanfaatkan uang negara, dan uang donatur dari Kebijakan Nasional Sistem Keuangan Negara, maka KPK harus bisa diaudit oleh siapa saja, baik oleh negara melalui lembaga-lembaga yang berwenang termasuk DPR, dan donatur-donatur yang membiayai juga harus bisa melakukan audit," kata Slamet, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Fahri sampaikan analisisnya soal Jokowi setujui revisi UU KPK

Baca juga: Pengamat: Publik akan tetap resisten terhadap UU KPK yang baru


Dewan Pengawas KPK yang akan dibentuk menurutnya perlu untuk diduduki oleh sosok yang paham tentang korupsi baik dari sisi teknis, taktis, ataupun yuridis.

"Tidak harus orang-orang yang mengerti hukum, tapi bisa juga pihak lain yang jujur, memahami tujuan keberadaan KPK," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini.

Selain itu ia juga menyoroti tentang penyadapan oleh KPK yang menurutnya perlu dibenahi agar tidak menyimpang dari tujuan hukum.

Baca juga: Ada MK, PBNU: Mari akhiri pro-kontra UU KPK

Baca juga: Poin-poin penting pada revisi UU KPK


"Penyadapan harus ditujukan untuk penegakan hukum, yang subyek dan obyeknya bermasalah dengan hukum," katanya.

Ia menambahkan bahwa penyadapan harus diatur dan diawasi secara khusus agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Operasi penyadapan harus menjadi primadona KPK dengan pengaturan khusus, pengawasannya juga khusus, menghindari penyalahgunaan teknologi untuk hal-hal lain di luar perkara, audit hukumnya juga harus khusus, untuk mendapatkan hasil yang efektif," katanya.

Sementara terkait adanya pro dan kontra terhadap calon pimpinan KPK, ia meminta agar semua pihak memahami bahwa sosok yang terpilih tersebut sudah melalui proses seleksi yang panjang oleh Pansel KPK.

Slamet berharap masyarakat memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada calon pimpinan KPK untuk bekerja.

"Orang-orang yang dipilih ini menurut saya orang-orang yang terbaik, harus kita percayai, tugas mereka nantinya berat, mereka pasti menyadari pro dan kontra itu," kata mantan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional ini.

Ia juga menyoroti ketidaktegasan juru bicara KPK yang membiarkan para pegawai dan Komisioner KPK mengungkapkan sikap penolakan terhadap revisi UU KPK di hadapan publik.

Hal tersebut menurutnya menjadi tanda bahwa KPK sudah tidak solid, terlebih lagi sudah terjadi perbedaan pendapat antara Komisioner KPK dengan para mantan Komisioner KPK.

Baca juga: Pegawai dan aktivis antikorupsi lakukan aksi simbolik "pemakaman" KPK

"Penjelasan bertebaran dari para komisionernya, meski berhak menjelaskan, ternyata penjelasan mereka bisa berseberangan dengan pihak yang pernah menjabat di KPK. Ironis memang jika ini terus terjadi, pemahaman masyarakat soal KPK bisa pecah belah," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019