Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif ...
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah yang diwakili beberapa kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif dan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif.

“Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, lanjut Lasminingsih, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.

Lasminingsih menambahkan tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi keatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.

Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif tersebut ada sejak 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR.

Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah, di mana semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2018 melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, namun pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kemendag.

Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir.

“Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif,” kata Lasminingsih.

Baca juga: RUU Ekonomi Kreatif sebagai sarana pelesat inovasi anak bangsa

Baca juga: Legislator: RUU Ekraf bukan untuk batasi kreativitas


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019