Kalau tetap sampai jam 00.00 WIB tidak datang maka besok akan saya sampaikan DPO, ucap Kapolda
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Derah Jawa Timur menyatakan masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri guna menentukan langkah-langkah penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, mengatakan, gelar perkara itu dilakukan setelah Veronica Koman tak kunjung datang memenuhi panggilan kedua yang telah dilayangkan.

"Hari ini masih gelar di Mabes Polri untuk menentukan itu (DPO)," ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: Kapolda: Ada transaksi signifikan di enam rekening tambahan Veronica

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, jika sesuai batas waktu yang ditentukan pada 18 September 2019 Veronica Koman tetap tidak datang maka pukul 00.00 WIB akan diterbitkan DPO.

"Kalau tetap sampai jam 00.00 WIB tidak datang maka besok akan saya sampaikan DPO," ucap Kapolda.

Setelah DPO diterbitkan, kata dia, Polda Jatim baru akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Baca juga: Wakapolda datangi Konsulat Australia pastikan keberadaan Veronica

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Baca juga: Ditjen Imigrasi akan cabut paspor Veronica Koman

Polisi menyebutkan Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019