Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan mengatakan terdapat tujuh catatan yang perlu dipertimbangkan oleh Presiden dalam membentuk lembaga atau kementerian yang akan menangani perundang-undangan atau regulasi nasional.

"Setidaknya terdapat tujuh catatan kewenangan dan kelembagaan yang perlu diperhatikan oleh Presiden Joko Widodo dalam membentuk kementerian perundang-undangan atau badan regulasi nasional yang berkedudukan setingkat kementerian agar kinerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan regulasi ke depan, menjadi efektif," ujar Jimmy melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Jokowi jelaskan regulasi bertumpuk hambat kecepatan pembangunan

Baca juga: Sinkronisasi regulasi kunci percepatan pembangunan kawasan industri nasional


Jimmy mengatakan hal pertama yang perlu dipertimbangkan, bahwa lembaga atau kementerian tersebut nantinya akan memiliki tugas dan fungsi seperti; perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, penetapan dan pengundangan RUU, rancangan PP, rancangan Perpres, rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan dari Lembaga Pemerintah nonkementerian maupun Lembaga non struktural.

"Kementerian atau lembaga itu juga berwenang melakukan pengharmonisasian dan pengundangan terhadap rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," kata Jimmy.

Selain itu lembaga atau kementerian tersebut juga memiliki fungsi dalam melakukan monitoring atau pengawasan serta evaluasi peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Lembaga atau kementerian itu nantinya juga harus menjalankan fungsi litigasi dan non litigasi peraturan perundang-undangan," tambah Jimmy.

Jimmy menambahkan bahwa lembaga atau kementerian yang menangani perundang-undangan juga harus memiliki institusi vertikal hingga daerah Provinsi, agar memudahkan tugas dan wewenangnya dalam sinkronisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan peraturan perundang-undangan pusat.

"Mengenai sumber daya dari kementerian atau lembaga ini nanti dapat diambil dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan sumber daya perancang dari berbagai kementerian lembaga," kata Jimmy.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019