Intinya adalah kita ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya, yang membebaskan lahannya sesungguhnya adalah PUPR, bukan DKI, katanya
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal pencabutan kasasi kasus pembebasan lahan di Bidara Cina, Jakarta Timur, untuk proyek sodetan Kali Ciliwung.

Bahkan, kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sejak lama setuju proses kasasi pembebasan lahan di Bidara Cina, Jakarta Timur, tersebut tidak diteruskan.

"Saya sudah bicara persoalan ini dengan Pak Presiden. Sudah sejak tahun lalu dan memang ada sepakat untuk tidak diteruskan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Anies mengungkapkan, baik pihak pemerintah pusat maupun Pemprov DKI telah setuju mencabut semua kasasi terkait pembebasan lahan di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur.

"Bareng dong (pencabutan tidak sepihak). Karena itu dua-duanya kan tidak meneruskan karena yang bersengketa kan kami sepihak dengan BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane) sepihak, sengketanya dengan rakyat. Dengan ini dicabut," kata Anies.

Baca juga: Gubernur DKI cabut kasasi pembebasan lahan untuk sodetan Ciliwung

Diketahui, Anies Baswedan telah mencabut kasasi yang diajukan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam perkara sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta Timur. Dengan begitu, pemerintah akan mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina.

Pemprov bersama dengan pemerintah pusat akan bekerja sama dalam proyek pembebasan lahan. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Intinya adalah kita ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya, yang membebaskan lahannya sesungguhnya adalah PUPR, bukan DKI. DKI hanya membantu mengkoordinir warganya saja dan proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat," ucap Anies.

Disebutkan, poyek sodetan Ciliwung terhambat pembebasan lahan pada tahun 2015. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015.

Baca juga: Sodetan Ciliwung-KBT bebaskan Kampung Pulo, Bukit Duri dari banjir

Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya perubahan lokasi sodetan dari yang sebelumnya ditetapkan. Perubahan lokasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga yang terdampak penggusuran itu.

Dalam prosesnya, PTUN memenangkan gugatan warga Bidara Cina tersebut. Majelis hakim memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghitung ulang lahan yang dibutuhkan dan membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah terlanjur digusur.

Di tingkat banding, pengadilan kembali memenangkan gugatan warga. Basuki Tjahja Purnama yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta pun akhirnya mengajukan kasasi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019