Ini bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam rangka menerapkan Permendag 51/2015
Surabaya (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor kepada warga masyarakat di wilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati di Surabaya, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mengidentifikasi para pedagang yang jualan pakaian bekas impor.

"Ini bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam rangka menerapkan Permendag 51/2015," katanya.

Baca juga: Kemendag sita 551 bal pakaian bekas impor ilegal di Bandung

Menurut dia, ada puluhan pedagang pakaian bekas impor yang merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di beberapa wilayah Surabaya seperti kawasan Gembong, Sulung dan Tugu Pahlawan.

Selain memberikan sosialisasi secara langsung di lapangan, kata dia, pihaknya mengaku juga terus melakukan identifikasi dan memetakan lokasi-lokasi yang biasa dilakukan untuk perdagangan pakaian bekas  impor. Bahkan, lanjut dia, ke depan pihaknya akan melakukan sidak ke mal dan pusat perbelanjaan.

"Jadi namanya perdagangan itu pintunya bisa masuk ke mana saja, karena itu kami juga akan turun ke mal, toko-toko modern dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Impor pakaian besar meresahkan, ganggu industri fesyen di Jawa Timur

Saat ditanya terkait sanksi yang diterapkan kepada para pedagang pakaian bekas impor itu, Wiwiek menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, jika sudah dilakukan sosialisasi namun pedagang tersebut masih tetap berjualan pakaian yang dilarang, tentunya pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi.

"Jadi prosesnya ini kan kita sudah pernah sosialisasi, jadi nanti prosesnya ketika kita turun di lapangan dan masih menemukan, pasti ada sanksi yang kita tegakkan," katanya.

Kendati demikian, ia berharap, baik kepada pedagang pakaian bekas impor maupun calon pembeli agar sama-sama tumbuh kesadaran, bahwa kegiatan penjualan barang itu dilarang.

"Kita harapkan adalah tumbuh kesadaran baru lagi, bahwa apa yang dijual ini adalah barang yang dilarang, yang beli pun juga sama-sama mengerem, kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi," katanya.

Baca juga: Bea dan Cukai Sumut amankan rokok ilegal dan pakaian bekas impor
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019