Kudus (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 60-an saksi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, pihak swasta, dan anggota DPRD setempat terkait dengan kasus dugaan suap Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil.

"Jumlah pastinya memang tidak tahu. Akan tetapi, saksi yang dimintai keterangannya oleh KPK selama ini diperkirakan  60 saksi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, Jawa Tengah, Senin.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Kabupaten Kudus

Ia juga diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali di Mapolres Kudus, termasuk dua anggota DPRD setempat dan kalangan swasta.

Terkait dengan Hari Jadi Kota Kudus, dia bersama jajaran bertekad meningkatkan kinerja ASN dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Kami bertekad zero pungutan liar dan tingkatkan lagi kepercayaan terhadap masyarakat," ujarnya.

Sekda bersama jajaran ASN dan masyarakat tidak hanya mendoakan bupati yang sudah meninggal, tetapi juga bupati yang sedang menghadapi masalah hukum, serta pelaksana tugas bupati agar tetap diberikan keselamatan dan kesehatan.

Baca juga: KPK panggil Plt Bupati Kudus M Hartopo

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait dengan pengisian jabatan di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt. Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Tamzil diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Akhmad melalui Agus. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. ***2***

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengisian jabatan Pemkab Kudus

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019