Jakarta, 2/7 (ANTARA) - Pejabat Bea dan Cukai mulai tanggal 15 Agustus 2008 berwenang melakukan audit terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Audit bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Audit yg dilakukan terdiri dari audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Audit umum dan audit khusus dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai. Sementara itu, audit investigasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Dirjen Bea dan Cukai. Menteri Keuangan menetapkan kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai. Dalam melaksanakan audit, tim audit berwenang: (i) meminta laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, (ii) meminta keterangan lisan dan/atau tertulis, (iii) memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat menyimpan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan ditempat tersebut, dan (iv) melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan yang berkaitan dengan kegiatan cukai. Untuk kepentingan pelaksanaan audit, orang yang diaudit (auditee) wajib: (i) menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, serta menunjuk sediaan barangnya untuk diperiksa, (ii) memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis, dan (iii) menyediakan tenaga dan/ atau peralatan atas biaya auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus. Dalam hal pimpinan auditee tidak berada ditempat atau berhalangan, kewajiban dimaksud beralih kepada yang mewakilinya. Terhadap auditee yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah yang dapat diperpanjang dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai. Pada saat Peraturan Menkeu ini mulai berlaku, Peraturan Menkeu Nomor 321/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit Di Bidang Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008