Jakarta (ANTARA) - Aksi mahasiswa untuk menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih berlanjut di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin malam.

Aksi kumpulan mahasiswa melebihi jam batas waktu aksi unjuk rasa, yakni pukul 18.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, mahasiswa masih melakukan aksi di depan Gedung DPR RI.

Mereka menggaungkan "Reformasi Dikorupsi" dan "Revolusi" sebagai bentuk protes kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang baru tersebut.

Baca juga: Perundangan-undangan harus merefleksikan aspirasi rakyat
Baca juga: Pimpinan DPR RI bertemu Presiden Jokowi
Baca juga: Dewan Pers: RKUHP jangan tumpang tindih dengan UU Pers


Sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa diantaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Permasyarakatan dan RKUHP.

Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa (24/9).

Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019