Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, Senin, terkait kasus kuota impor ikan.

"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin.

KPK mengamankan total sembilan orang di Jakarta dan Bogor hingga Senin malam.
Baca juga: Pengamat ingatkan jangan datangkan produk ikan kalengan impor
Baca juga: DPR : RUU Nelayan solusi ketergantungan impor


"Tiga orang diantaranya adalah jajaran direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo (Perikanan Indonesia) serta pihak swasta importir," ungkap Syarif.

Ia menyatakan lembaganya sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di gedung KPK, Jakarta.

"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," kata dia.
Baca juga: Pelaku usaha cermati aturan impor ikan AS

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019