Jakarta (ANTARA) - Konsultan Hukum Lembaga Bantuan Hukum PP Persatuan Islam (Persis) Zamzam Aqbil Raziqin mengatakan sejumlah pasal dalam UU Pesantren sudah mengakomodasi usulan perbaikan sejumlah ormas.

"Iya. Sejauh pemahaman ada dua poin penting soal UU Pesantren," kata Zamzam kepada wartawan di Jakarta, Selasa, menyebut unsur yang sudah diakomodasi regulasi pesantren.

Ia mengatakan poin pertama adalah undang-undang kepesantrenan mengakomodasi lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan pesantren dengan pendidikan umum.

Poin kedua, lanjut dia, UU Pesantren memperbarui pasal soal pesantren harus berbadan hukum. Awalnya, regulasi menyebut sebagai pesantren jika lembaga tersebut memiliki status sebagai badan hukum.

Baca juga: RUU Pesantren sah menjadi UU disyukuri oleh alumni santri

Baca juga: PBNU sebut RUU Pesantren kado bagi bangsa


"Jadi pesantren di bawah ormas seperti di bawah Persis itu tidak perlu berbadan hukum, itu sudah diakomodir. Artinya sejauh ini meski belum detail tapi dari informasi langsung dari Pak Iskan Qolba Lubis Komisi VIII, aspirasi Persis sebagian sudah diakomodir di RUU Pesantren yang baru," kata dia.

Zamzam berharap ke depan UU Pesantren agar benar-benar menguatkan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah Islam. Regulasi itu juga agar bisa semakin mengembangkan pesantren dan membangun fasilitas-fasilitasnya.

Tidak tertinggal, kata dia, para ustadz pesantren agar bisa sejahtera setelah UU Pesantren disahkan.

Kendati demikian, dia berharap UU Pesantren jangan malah nanti menyulitkan administrasi sehingga menghambat pertumbuhan lembaga pendidikan Islam khas Indonesia tersebut.

"UU itu jangan terlalu ribet, meski sudah dijelaskan kalau saya tidak salah ingat, Pak Iskan menyebut sistem pesantren diakui itu diubah yang tadinya sistem harus ada izin Kemenkumham sekarang hanya sebatas terdaftar," kata dia.

Baca juga: Ketua Umum PBNU desak RUU Pesantren segera disahkan

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019