potensi harga CPO untuk dikenakan pungutan cukup terbuka
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mengenakan pungutan ekspor bagi produk minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada 1 Januari 2020 seiring pelaksanaan mandatori biodiesel 30 persen (B30).

"Berlaku efektif per 1 Januari itu seiring dengan efektifnya pelaksanaan mandatori B30," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ketika B30 berlaku nanti diproyeksikan penggunaan CPO akan mengalami peningkatan yang akhirnya mendorong harga naik.

Baca juga: Hasil uji jalan B30 sebutkan tidak ada masalah

"Penerapan B30 itu akan bertambah serapan volumenya sekitar 3 juta ton. Artinya kalau penggunaan naik, harga bisa meningkat," ucapnya.

Dengan demikian, potensi harga CPO untuk dikenakan pungutan cukup terbuka, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019.

Dalam peraturan itu disebutkan, apabila harga CPO di atas 570 dolar AS per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen dari pungutan penuh. Harga di atas 620 dolar AS terkena pungutan penuh 100 persen.

Untuk besarannya, nilai pungutan ekspor produk CPO 100 persen terkena tarif 50 dolar AS per ton. Sedangkan pungutan 50 persen, hanya sebesar 25 dolar AS per ton.

Baca juga: Menperin: Lewat biodiesel Indonesia tidak perlu "mengemis" negara lain

Namun, Darmin mengatakan peraturan itu belum dapat diberlakukan saat ini meski harga CPO per 20 September 2019 kemarin mencapai 574,9 dolar AS per ton. Hal itu dikarenakan harga CPO relatif belum stabil dan masih cenderung mengalami penurunan.

"Kalau kita lihat fluktuasi harga per hari, trennya turun, kalau kami kenakan, harga pasti turun lagi. Artinya petani para produsen akan menerima harga yang lebih rendah. Atas dasar itu, maka kami memutuskan bahwa pungutan ekspor CPO belum diberlakukan. Namun, berlaku efektif per 1 Januari seiring efektifnya pelaksanaan mandatori B30," papar Darmin.

Baca juga: Kebijakan pungutan ekspor CPO diminta dicabut

Ia mengatakan keputusan untuk menunda penerapan pungutan ekspor itu setelah mendapat saran dari Presiden.

"Disampaikan, Presiden menyarankan tidak dipungut dahulu. Melihat potensi harganya masih turun," katanya.

Intinya, Darmin menegaskan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya belum akan diberlakukan meski harganya berada di atas 570 dolar AS per ton, hingga pelaksanaan mandatori B30 efektif pada 1 Januari 2020.

Baca juga: Ekspor minyak sawit meningkat 16 persen

Baca juga: Kemendag: Ekspor CPO ke India dipastikan naik setelah penyamaan tarif


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019