Ternate (ANTARA) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) merancang pemotongan gaji 50 persen bagi legislator yang tidak hadir dalam agenda paripurna secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy di Ternate, Kamis, menyatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam rapat internal memutuskan misalnya, kalau agenda di DPRD tidak diikuti oleh anggota DPRD terutama Paripurna maka BK memberikan sanksi.

Baca juga: Unjuk rasa ribuan mahasiswa di DPRD Sultra berujung ricuh
Baca juga: Pelajar STM ikut unjuk rasa tolak RKUHP dan UU KPK di depan DPRD NTB


Olehnya itu, terkait dengan Tata tertib DPRD ini nanti dilihat apakah ada ruang sampai pemotongan gaji atau tidak, karena hal harus menyesuaikan dengan regulasi yang paling tinggi PP nomor 12 tahun 2018, kemudian Permen yang mengatur.

"Nanti kita lihat kalau ada ruang kita masukan tapi kalau memang tidak ada nanti kita perkuat di BK," katanya.

Menurut dia, sesuai pembahasan Tata Tertib (Tartib) DPRD Kota Ternate periode 2019- 2024, Rabu (25/9), yang masih diperdebatkan oleh sejumlah anggota dewan, apakah itu dimasukkan dalam Badan Kehormatan (BK).

Bahkan, kata Muhajirin dalam pembahasan tarti ada agak alot dalam perdebatan, terkait dengan Badan Anggaran (Banggar), tetapi ruang yang diberikan harus sesuai PP nomor 12 tahun 2018 dalam pembahasan KUA PPAS dan APBD.

Politisi dari Partai PKB ini juga mengatakan bahwa, menurut anggota DPRD harus ada ruang lagi yang diberikan kepada komisi beberapa hari sebelum ditetapkan, namun setelah membuka regulasi. Maka dari itu, akan diatur oleh teknis di Badan Musyawarah (Banmus), dan lebih ke pembahasan Program.

"Jadi bagaimana kordinasi program itu sendiri, dan bagaimana mendesain program yang sudah terprotektig di SKPD dengan yang ada di DPRD," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kalteng menyarankan RUU KUHP disosialisasikan
Baca juga: Pimpinan DPRD Jatim temui mahasiswa komitmen teruskan aspirasi

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019