Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serius dalam penegakan peraturan daerah terkait penanganan tambang inkonvensional ilegal yang berada dalam wilayah kota itu.

"Penanganan masalah tambang ilegal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Jumat.

Baca juga: Timgab tertibkan tambang timah Bangka Tengah dan Pangkalpinang

Perda tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai, atau tempat lain, untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Terkait hal Itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang di tengah keterbatasan yang ada akan berupaya serius dan pantang menyerah dalam penegakan perda.

Baca juga: Tidak aman, tambang ilegal diminta segera dihentikan

"Kemarin kami lakukan beberapa penertiban lagi dan bahkan kami ambil kunci kontak beberapa armada alat berat yang ada di kawasan tambang tersebut," ujarnya.

Ia mengaku kesal dengan isu adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi kegiatan tambang liar yang ada dan akan melakukan tindakan terhadap hal tersebut.

"Ini sudah melewati batas karena dampak yang sekarang dirasakan sangat merugikan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang bakar tambang ilegal

Ia mengimbau semua pihak dan masyarakat agar dapat memahami dampak kerugian serta bahaya yang akan timbul di kemudian hari.

"Kami akan terus bersinergi bersama menjaga kawasan Kota Pangkalpinang dari tambang ilegal demi kelestarian alam dan kesejahteraan generasi ke depan," katanya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019