Jakarta, (ANTARA News) - Bupati Yapen Waropen, Papua, Daut Solleman Betawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi APBD setempat. Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis, membenarkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Daut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Daut telah diperiksa beberapa kali oleh petugas KPK sejak kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan langsung di Kabupaten Yapen Waropen. "Tim KPK yang kesana," kata Johan. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) secara resmi melarang Daut berpergian ke luar negeri. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Syaiful Rachman menyatakan, Daut dicegah atas permintaan KPK. Daut diduga menyalahgunakan wewenang dalam bentuk tindak pidana korupsi sejak 2005 sampai 2006. Syaiful mengatakan, pencegahan terhadap Daut terhitung sejak 7 Juli 2008 sampai 7 Juli 2009. "Namanya sudah diblack list di lima bandara," katanya. Daut dicegah bersamaan dengan dikeluarkannya surat pencegahan nomor IMI.5.GR.02.06-03.20330. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008