Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah menyiapkan sanksi bagi kepala sekolah di wilayah itu yang mengizinkan siswa melakukan demonstrasi menolak RKUHP dan Revisi UU KPK.

Nurdin Abdullah di Makassar, Minggu, mengatakan sudah menjadi tugas dari para kepala sekolah agar dapat menjaga anak didik tetap melaksanakan proses belajar-mengajar seperti biasa.

"Kita sudah sampaikan kepada kepala sekolah, pasti kita akan berikan sanksi. Untuk sanksi tentunya kita berikan kepada kepala sekolahnya," ujar dia.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menjelaskan, siswa tugasnya belajar dan tentunya itu harus menjadi fokus bagi pihak sekolah agar bisa melakukannya.

Ia juga meminta agar para sekolah di daerah itu maju membahu dan merapatkan barisan untuk menjamin proses belajar-mengajar di sekolah masing-masing dapat berjalan secara normal.

"Itu tugas kepala sekolah untuk menjaga anak-anak didiknya.apa kepentingan mereka (pelajar ikut-ikutan berdemo). Anak-anak kita harus benar-benar belajar," katanya.

Baca juga: PPP tunggu sikap Presiden terkait UU KPK
Baca juga: Presiden Jokowi jangan buru-buru terbitkan Perppu KPK


Nurdin Abdullah telah mengumpulkan para pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah di Makassar dalam upaya meredam aksi demonstrasi yang sudah berlangsung sepekan terakhir ini.

Nurdin Abdullah sekaligus berharap kepada seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar bisa mengundang seluruh mahasiswa dan pelajar membedah isi Revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019