Rencananya Tahun 2020 mau kita tingkatkan, karena semakin banyak IKM logam yang memproduksi komponen bekerja sama dengan pemasok Agen Pemegang Merek ...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menambah anggaran program restrukturisasi mesin Industri Kecil Menengah (IKM) komponen logam untuk Tahun Anggaran 2019 untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas.

"Rencananya Tahun 2020 mau kita tingkatkan, karena semakin banyak IKM logam yang memproduksi komponen bekerja sama dengan pemasok Agen Pemegang Merek (APM) otomotif," kata Direktur Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Senin.

Gati menyampaikan Kemenperin mengalokasikan anggaran restrukturisasi mesin IKM logam pada 2018 sebesar Rp7 miliar, namun sayangnya anggaran tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal oleh IKM.

"Tahun 2018 kami fasilitasi Rp7 miliar dan tidak terserap, karena IKM bingung mau beli mesin apa," ujar Gati.

Sehingga, lanjut Gati, Kemenperin menurunkan anggaran restrukturisasi mesin IKM logam menjadi Rp4 miliar pada 2019, di mana hingga saat ini telah terserap 80 persen dari total anggaran.

Dengan adanya program link and match antara IKM logam dan pemasok Agen Pemegang Merek (APM) otomotif, maka Gati berencana menaikkan anggaran untuk memberi potongan harga mesin bagi IKM tahun depan.

"Dengan adanya program link and match, IKM bisa sekalian order mesin, sekalian mendapat ilmu, informasi juga. Jadi, bisa meningkatkan produktivitasnya," kata Gati.

Kendati demikian, Gati menyampaikan bahwa Kemenperin akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri terlebih dahulu.

Pada Permenperin tersebut, tertulis bahwa yang dimaksud industri kecil adalah usaha dengan nilai investasi minimal Rp1 miliar dan mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja.

Sedangkan, yang termasuk industri menengah yakni usaha dengan nilai investasi paling banyak Rp15 miliar dengan mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja.

Dengan kriteria tersebut, industri yang berhak mendapatkan program restrukturisasi mesin IKM adalah usaha yang nilai investasinya paling banyak Rp15 miliar dengan mempekerjakan paling sedikit 19 orang. Ke depan, Gati menyampaikan bahwa nilai investasi untuk kriteria industri menengah akan ditingkatkan menjadi Rp25 miliar.

"Dengan demikian, akan semakin banyak IKM yang memanfaatkan program ini. Tinggal tunggu revisinya, sedang diproses," pungkas Gati.

Baca juga: IKM komponen dijodohkan dengan pemasok APM otomotif

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019