Revisi Undang-Undang KPK sudah disahkan, bila ada yang tidak setuju, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Jakarta (ANTARA) - Massa dari Gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang, untuk menyuarakan penolakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
 
"Revisi Undang-Undang KPK sudah disahkan, bila ada yang tidak setuju, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata koordinator BEM Jakarta, Syamsul Hidayah, di Jakarta.
 
Menurut dia UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah resmi disahkan, namun membuat sebagian pihak yang merasa kecewa terus mempermasalahkan beberapa pasal yang diubah maupun ditambah.

Baca juga: Jangan abaikan prosedur hukum dalam menuntut Perppu KPK
 
Dikatakan Syamsul, segala bentuk produk hukum yang telah usang di Indonesia, sudah seharusnya dilakukan kajian ulang.
 
"Revisi UU KPK sejatinya mengarahkan pada persoalan penguatan peran kelembagaan. Namun internal KPK saat ini, mengalami perdebatan pandangan sehingga terkesan lebih politis," katanya.
 
Massa dari berbagai kampus swasta di Jakarta itu menyuarakan tiga tuntutan, di antaranya menolak Perppu KPK, meminta KPK agar tidak berpolitik dan Presiden tetap melanjutkan program pembangunan nasional.

Baca juga: Akbar: Perppu KPK harus punya alasan kuat
 
Sekitar 200 massa BEM Jakarta menggelar aksinya di depan Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dengan dikawal puluhan petugas berseragam polisi.
 
Massa dari masing-masing kampus saling bergantian berorasi di atas mobil komando yang mereka bawa.
 
Selain membawa spanduk bertuliskan aspirasi, massa juga membawa serta dua unit mobil komando sebagai panggung orasi.

Baca juga: Presiden Jokowi jangan buru-buru terbitkan Perppu KPK

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019