Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan hanya mampu melakukan pencegahan peredaran narkoba di provinsi setempat sekitar 40 persen dari perkiraan keseluruhan peredaran gelap barang terlarang itu.

"Persentase tindakan pencegahan peredaran gelap narkoba masih kecil, berdasarkan fakta tersebut pihaknya berupaya bekerja lebih keras serta mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Selasa.

Baca juga: BNN Sumsel musnahkan 19,8 kg sabu-sabu

Menurut dia, untuk memutus mata rantai terhadap peredaran gelap narkoba di berbagai wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu selain kerja keras juga dibutuhkan dukungan dari semua pihak dan elemen masyarakat.

"Kami berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat karena tidak mungkin pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa dilakukan petugas BNN yang jumlahnya terbatas," ujarnya.

Baca juga: BNN gelar asistensi penguatan pembangunan berwawasan antinarkoba

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, kegiatan kemitraan dengan berbagai kalangan akan lebih diintensifkan karena cukup banyak kasus besar berhasil diungkap atas informasi masyarakat.

Dengan bantuan mitra seperti dari kalangan perguruan tinggi, sekolah, kelompok masyarakat, instansi pemerintah dan swasta, kegiatan pemberantasan dan pencegahan narkoba lebih maksimal.

Baca juga: BNN musnahkan ratusan kilogram sabu dan ganja sitaan Juli-Agustus

Khusus kegiatan pencegahan, dengan membangun kemitraan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba bisa dilakukan secara lebih luas.

Dengan gencarnya kegiatan sosialisasi oleh petugas BNN dan mitra dari berbagai kalangan, diharapkan dapat mengingatkan masyarakat terutama kalangan anak muda untuk menjauhi barang terlarang itu.

Baca juga: BNN Sumsel gencar berantas jaringan narkoba

"Narkoba merupakan racun, jika dikonsumsi secara terus-menerus menimbulkan efek kecanduan dan kadarnya semakin berat sehingga penggunanya sulit untuk melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu," kata Brigjen Jhon Turman.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019