Biak (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah mengembalikan berkas perkara pemeriksaan tersangka pembawa 64 amunisi berinisial MW (34) kepada penyidik Satreskrim Polres Biak belum lengkap (P-19) masih harus dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak telah memberikan petunjuk berkas perkara pembawa amunisi kepada penyidik Polres untuk melengkapi keterangan saksi ahli ," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Soegianto SH dikonfirmasi di Biak, Senin.

Ia mengakui, berkas perkara tindak pidana dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri jika telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penunt,ut Umum Kejaksaan Negeri Biak.

Baca juga: Polres Biak tangkap pembawa 64 butir amunisi tujuan Serui

Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Biak, menurut Kasi Intelijen Kejari Biak Soegianto, hingga saat ini masih menunggu penyelesaian berkas pemeriksaan terhadap tersangka MW pembawa 64 butir amunisi secara ilegal.

"Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak segera melimpahkan ke pengadilan setelah berkas perkara yang akan diserahkan penyidik Satreskrim Polres Biak jika sudah dinyatakan P-21 atau telah lengkap," tegas Soegianto.

Baca juga: Polres Biak perketat pengawasan amunisi senjata api

Berdasarkan data Polres Biak Numfor mengamankan seorang pria berusia 34 tahun berinisial MW karena membawa 64 butir amunisi caliber 5,56 mm di Pelabuhan Biak pada Rabu 4 September 2019. MW berangkat dari Kota Jayapura menuju Serui menggunakan Kapal penumpang KM Ciremai.

Tersangka pembawa amunisi MW diamankan petugas Polres Biak Numfor saat melakukan razia di area; pelabuhan Biak pukul 06.30 WIT pada 4 September 2019.

Selain menemukan 64 amunisi kaliber 5,56 mm, penyidik Satreskrim Polres Biak juga telah mengamankan barang bukti berupa satu sangkur king cobra, satu celana PDL loreng, satu baju PDL loreng dengan badge Bintang Kejora, satu jaket loreng, satu topi loreng dengan badge KNPB dan sepasang sepatu PDL hitam.

Tersangka pembawa amunisi MW dijerat dengan dakwaan pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun serta ancaman pidana pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019