Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional menangkap seorang oknum PNS di Pemerintah Kota Tarakan yang terlibat jaringan narkoba internasional yang berinisial F pada Sabtu (5/10).

Tersangka F menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tarakan yang ditangkap bersama tersangka lainnya, yakni Daeng Ari, Rudi dan Tacon.

"Tersangka F ini mengakunya baru sekali mengirim sabu ke Kalimantan Timur, dimana asal barang dari Tawau, Malaysia," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi dari Tarakan, Senin.

Saat dilakukan penangkapan mobil yang digunakan untuk membawa sabu tersebut adalah mobil milik tersangka F.

BNN berhasil mengamankan 38 kilogram sabu dari Tawau Malaysia yang dikirim lewat jalur laut menuju Tarakan kemudian di kirim ke wilayah Samarinda Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yakni
rumah makan Pinrang 88 Jalan Ahmad Yani dan di bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, serta di SPBU Pelita 2 Jalan Sultan Sulaiman dan Cafe Excelco Big Mall, Samarinda.

Ditambahkannya, BNN saat ini terus melakukan pengembangan dan menindaklanjuti ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Wali Kota Tarakan, Khairul saat dikonfirmasi mengatakan belum dapat info resmi dari BNN atau kepolisian, tahunya dari media terkait tersangka F.

Baca juga: BNN berhasil ungkap 38 kilogram sabu melalui Tarakan

Baca juga: BNN Temanggung tahan penjahit penyimpan sabu-sabu

Baca juga: BNN Kabupaten Bantul tangkap pengedar narkotika

Baca juga: BNN harapkan setiap kampus siapkan anggaran tes urin mahasiswa

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019