Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan otoped atau skuter listrik belum berstandar aman digunakan di jalan raya dan pada sejumlah negara tidak diperbolehkan beroperasi.

"Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno  saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Agus menekankan agar penyedia sewa otoped listrik maupun konsumen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan otoped elektrik tersebut.

"Kehati-hatian ini diperlukan agar potensi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dapat diminimalisir," tutur Agus.

Masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui hak dan kewajiban saat menyewa otoped listrik serta mempertimbangkan aspek keamanan saat digunakan di jalan umum.

"Kalau di jalan umum yang ramai sudah pasti berbahaya,” ujar Agus.

Baca juga: Pengguna pertanyakan keamanan dan keselamatan otoped listrik
Baca juga: Belum ada regulasi otoped listrik digunakan di jalan raya


Agus juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi atau aturan penyewaan dan penggunaan otoped listrik yang telah marak dilakukan perusahaan "GrapWheels".

Pemerintah, menurut Agus, wajib melindungi keselamatan dan keamanan konsumen saat menyewa dan menggunakan otoped listrik.

Agus mengakui ada hal positif menggunakan otoped listrik karena ramah lingkungan. Namun tetap harus memiliki izin dan spesifikasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Penyewa otoped listrik lebih banyak pada akhir pekan
Baca juga: Tujuh lokasi otoped listrik GrabWheels di Jabodetabek

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019