Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan optimistis dana repatriasi hasil amnesti pajak tidak akan keluar dari Indonesia karena pemerintah terus menggalakkan iklim investasi lebih baik.

"Berbagai kebijakan, fasilitas percepatan, kemudahan perizinan bahkan pemberian perizinan melalui single submission," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ketika hadir dalam Expo Profesi Keuangan 2019 di Jakarta, Selasa.

Dengan berbagai kebijakan itu, ia optimistis dana repatriasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp141 triliun yang sudah masuk akan tetap ada dan diinvestasikan di Indonesia.

Ia juga menyebut pemerintah akan tetap memonitor dana repatriasi tersebut.

Pemerintah, lanjut dia, tidak ingin berandai-andai bahwa dana repatriasi hasil pengampunan pajak itu lari dari Tanah Air.

Baca juga: Indonesia siapkan instrumen menarik, tahan dana repatriasi
Baca juga: Menkeu yakin dana repatriasi "tax amnesty" tetap bertahan


"Jadi kami yakin (dana repatriasi) yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi terus di Indonesia," ucapnya.

Program amnesti pajak berlangsung mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan yang terbagi dalam tiga periode.

Masing-masing periode dalam program amnesti pajak itu menawarkan tarif tebusan untuk repatriasi maupun deklarasi yang berbeda-beda.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebanyak 956.793 wajib pajak mengikuti program tersebut dengan nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp 3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp1.031 triliun

Selain itu, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target Rp1.000 triliun.

Program itu juga menampung realisasi uang tebusan mencapai Rp129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp 165 triliun.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada pasal 13 ayat 2 dalam PMK itu menyebutkan wajib pajak mengalihkan harta tambahan ke Indonesia melalui bank persepsi dan menginvestasikan dalam waktu paling singkat tiga tahun.

Baca juga: Realisasi dana repatriasi pengampunan pajak kurang Rp9 triliun
Baca juga: Menkeu: Rp24,7 triliun dana repatriasi belum masuk Indonesia
Baca juga: Pemerintah harus evaluasi rendahnya dana repatriasi

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019