Dalam diskusi dengan Pertamina, memang butuh waktu yang cukup untuk bisa comply dengan aturan (IMO) itu
Jakarta (ANTARA) - Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah dan PT Pertamina terkait penyediaan bahan bakar kapal laut bersulfur rendah untuk memenuhi penetapan aturan baru Organisasi Pelayaran Internasional (IMO) yang akan diberlakukan 2020.

"Kami sudah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan Pertamina. Low sulphur itu tanggung jawab Pertamina untuk menyediakan bahan bakar kapal dengan spesifikasi sesuai ketentuan internasional," kata Wakil Ketua Umum III DPP INSA Darmansyah Tanamas di Jakarta, Rabu.

Darmansyah mengatakan Pertamina mengakui membutuhkan waktu untuk bisa memenuhi aturan tersebut.

Namun, hal itu tetap harus dilakukan lantaran sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan bahan bakar kapal laut sesuai volume dan kualitas yang dibutuhkan.

"Dalam diskusi dengan Pertamina, memang butuh waktu yang cukup untuk bisa comply dengan aturan (IMO) itu," ujar Darmansyah.

Darmansyah mengingatkan agar jangan sampai Pertamina sebagai badan usaha penyedia tidak bisa memenuhi kebutuhan kapal laut. Pasalnya, hal itu diyakini akan sangat membebani usaha pelayaran karena dampaknya yang besar terhadap biaya operasional.

Bahan bakar kapal laut sendiri, kata dia, berkontribusi sebesar 30-40 persen terhadap biaya operasional kapal secara keseluruhan. Dengan demikian, jika bahan bakar sulfur rendah tidak bisa didapatkan, pelaku usaha pelayaran harus menyiapkan peralatan tambahan untuk mengurangi kadar sulfur bahan bakar minyak.

"Bahan bakar ini 30-40 persen komposisinya dari biaya operasional kapal. Kalau naik, akan berdampak ke biaya operasional. Mau tidak mau ini akan dibebankan ke freight kapal. Ini perlu dipertimbangkan dengan baik," ujar Darmansyah.

IMO mewajibkan kapal-kapal Indonesia sudah harus menggunakan bahan bakar berkadar sulfur rendah, yakni berkadar 0,5 persen untuk mengurangi tingkat polusi udara.

Kewajiban itu akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang. Ada pun saat ini,kapal-kapal di Indonesia masih menggunakan bahan bakar berkadar sulfur 3,5 persen.

Penerapan kebijakan batasan kandungan sulfur 0,5 persen pada bahan bakar merupakan tindak lanjut sidang Sidang International Maritime Organization-Marine Environmental Protection Committee (IMO MEPC) ke 74 yang dihelat di Kantor Pusat IMO di London, Inggris, Mei lalu.
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019