daerah-daerah terluar dan terdepan Indonesia, serta daerah-daerah blank spot masih banyak yang belum menerima siaran TV swasta free to air.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Barat menyatakan semestinya tidak ada masalah bila TV parabola dan TV kabel menyiarkan "free to air" atau siaran gratis ke berbagai daerah, apalagi infrastruktur penyiaran belum terbangun merata.

"Semestinya tak ada persoalan ketika free to air didistribusikan oleh lembaga penyiaran berlangganan untuk daerah terluar, daerah terdepan, atau daerah daerah blank spot," kata Wakil Ketua KPID Jabar, Dadan Saputra dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Dadan, daerah-daerah terluar dan terdepan Indonesia, serta daerah-daerah blank spot masih banyak yang belum menerima siaran TV swasta free to air.

Selain itu, ujar dia, lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI yang didanai negara belum membangun infrastruktur penyiaran secara merata.

Oleh karena itu, lanjutnya, lembaga penyiaran semacam TV Parabola dan kabel mengisi peran ini, meratakan informasi ke seluruh pelosok negeri.

Wakil Ketua KPID Jabar juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 masyarakat berhak atas informasi.

Dadan juga menerangkan bahwa siaran free to air adalah siaran lembaga penyiaran yang pembiayaannya dari iklan.

"Pakemnya mestinya pada saat mengambil dari iklan tidak mengambil iuran dari pelanggan, sebaiknya free to air tidak mengambil bagian dari pelanggan dengan alasan apapun. Umpamanya karena konten kontennya didistribusikan oleh lembaga penyiaran berlangganan maka minta bagian, dari fungsi ekonomi tersebut, itu melanggar pakem," ujarnya.

Baca juga: KPID Jatim: Siaran gratis bisa jadi solusi "blank spot" penyiaran

Penerapan kebijakan "free to air" atau siaran gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan dinilai bisa menjadi solusi terhadap permasalahan "blank spot" atau belum adanya frekuensi penyiaran yang bisa diterima warga di berbagai daerah.

"UU Penyiaran Pasal 26 ayat (2) huruf b berbicara mengenai keharusan LPB di Indonesia untuk menyiarkan sedikitnya 10 persen dari siaran mereka untuk menyiarkan siaran lokal," kata Komisioner KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.

 KPI se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada  1-2 April 2019 telah bersikap dan sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan menyatakan bahwa sikap KPI ini karena KPI sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan yang hanya bisa mengakses siaran TV swasta menggunakan perangkat parabola dan berlangganan TV kabel.

"TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan," ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Hasanudin Makassar dan ahli hukum penyiaran, Prof Judhariksawan menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia yang mendukung Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk menerapkan siaran free to air penting untuk pemerataan informasi.

Untuk itu, ujar dia, hadirnya TV kabel yang tergabung dalam Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dinilai telah membantu Pemerintah untuk menyiarkan siaran TV swasta jauh ke pelosok daerah.

Judhariksawan yang juga mantan Ketua KPI Pusat itu juga berpendapat bahwa pelaku LPB ini adalah sekumpulan pengusaha UKM di daerah yang patut didukung.
Baca juga: KPID Sumbar dukung TV satelit dan kabel salurkan siaran gratis

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019