Kita akan banding karena tuntutan kami maunya mati mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap, kata JPU Yerich
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar sebanyak 70 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kesembilan pengedar tersebut, yakni Yoyo Hartono, Nisin, Hendra, Mulyadi, Agus salim, Johan, Aan Bachtiar, Hendrik dan Zupril Rabsi juga diketahui menyelundupkan 49.238 butir ekstasi.

"Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Sebab, mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Hakim vonis mati tiga terdakwa 37 kilogram sabu-sabu Bengkalis

Baca juga: Pemilik sabu-sabu 73 kg di Pekanbaru divonis seumur hidup

Baca juga: Perantara narkoba divonis selama 10 tahun di Ambon


Menanggapi putusan tersebut, JPU mengaku akan mengajukan banding. "Kita akan banding karena tuntutan kami maunya mati mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap," kata JPU Yerich.

Sementara itu, sembilan terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengaku akan berdiskusi apakah akan mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir," ujar salah satu terdakwa saat diberikan kesempatan menjawab oleh majelis hakim.

Kasus tersebut diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat pada Desember 2018.

Rencananya, sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ini akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2019 lalu.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019