Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Agung HM Prasetyo meresmikan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau senilai Rp129 miliar di Kota Pekanbaru, Kamis, yang pembiayaan pembangunannya dibantu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

HM Prasetyo dalam sambutannya mengucapkan penghargaan dan terima kasih atas bantuan yang diberikan semua pihak, terutama Pemprov Riau, yang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung Kejati Riau.

Baca juga: Jaksa Agung: Tidak ada kompromi untuk jaksa terlibat korupsi

Bangunan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu menggantikan gedung Kejati Riau yang lama. Selain itu, Pemprov Riau juga menghibahkan lahan di Jalan Sumatera menjadi bagian dari kompleks tersebut.

Jaksa Agung menjelaskan pembangunan gedung Kejati Riau tersebut sepenuhnya dibiayai dari APBD Provinsi Riau, awalnya digagas oleh Arsyadjuliandi Rachman yang pada 2018 menjabat Gubernur Riau, dan tahap penyelesaiannya pada 2019 dilanjutkan oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Baca juga: Jaksa Agung tegaskan independensi TP4 kawal pembangunan nasional

HM Prasetyo memerintahkan jajarannya, bahwa dengan berdirinya gedung Kejati Riau yang baru seharusnya diisi oleh korps Adhyaksa yang punya dedikasi dan etos kerja tinggi, serta ketulusan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas guna memberikan pelayanan pada masyarakat dalam mendapatkan keadilan.

"Tegaknya bangunan ini harus berbanding lurus dengan tegak dan kokohnya hukum dan keadilan di daerah ini," kata HM Prasetyo.

Baca juga: Jaksa Agung tegaskan pemerintah tak diam tangani Karhutla

HM Prasetyo menyebutkan ada beberapa permasalahan yang harus mendapat perhatian khusus dari jajarannya, di antaranya kejahatan terkait narkoba, korupsi, dan kejahatan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan.

"Investasi banyak masuk ke daerah ini, namun kelestarian lingkungan harus tetap dijaga," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung canangkan pembangunan gedung baru Kejati-Kejari NTB

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar yang hadir dalam peresmian menyatakan, selain membantu anggaran pembangunan, Pemprov Riau juga menghibahkan lahan seluas 780 meter persegi untuk kejaksaan. Lahan tersebut berada di bagian belakang gedung Kejati Riau di Jalan Sumatera.

"Lahan yang dulunya taman seluas 780 meter persegi, kita hibahkan ke kejaksaan," katanya.

Ia berharap dengan bantuan tersebut sinergitas Pemprov Riau dan Kejati Riau selaku lembaga penegakan hukum bisa terjalin lebih baik.

Syamsuar mengatakan, pihaknya membutuhkan bantuan kejaksaan untuk pengembalian aset-aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak lain.

"Kami minta bantuan kejaksaan untuk kembalikan aset kami, terutama aset tanah yang masih ada persoalan," kata Syamsuar.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019