Indramayu (ANTARA) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi selama kurang lebih tujuh jam, disana mereka mengumpulkan barang bukti terkait kasus OTT.

Penyidik KPK masuk ruang kerja Bupati Indramayu Supendi pada Jumat (18/10) sekitar jam 10.30 WIB dan baru keluar pada jam 17.45 WIB.

Baca juga: Bupati Indramayu Supendi ditahan KPK

Baca juga: KPK geledah Kantor Dinas PUPR Indramayu terkait OTT Bupati

Baca juga: Bupati Indramayu miliki total kekayaan Rp8,5 miliar

Baca juga: Bupati Indramayu ditetapkan tersangka suap pengaturan proyek


Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut merupakan pengumpulan alat bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Indramayu Supendi.

Tidak hanya di ruang kerja bupati yang terletak di Pendopo Kabupaten Indramayu, pada hari yang sama Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, rumah pribadi Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT).
 

Bupati Indramayu Supendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Selain Bupati Indramayu Supendi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT) dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019