Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto menyaksikan langsung penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) West Ganal dan WK Pangkah antara SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Gedung Heritage Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Wilayah Kerja West Ganal merupakan Hasil Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap II Tahun 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 26 Agustus 2019. Wilayah Kerja West Ganal berlokasi di Selat Makasar. Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja West Ganal berjangka waktu 30 tahun.

Sedangkan untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pangkah merupakan Kontrak perpanjangan dengan jangka waktu Kontrak selama 20 (dua puluh) tahun dan akan berlaku efektif pada tanggal 8 Mei 2026.

Pembagian kontrak West Ganal adalah Eni West Ganal Limited 40 persen sebagai operator, PT Pertamina Hulu West Ganal memiliki 30 persen dan Neptune Energy West Ganal 30 persen.

Komitmen pasti dari kontrak tersebut adalah 159.300.000 dolar As dan bonus tanda tangan senilai 30.100.000 dolar As.

Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor pada Wilayah Kerja Pangkah termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Total bonus tanda tangan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja West Ganal dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pangkah sebesar 36,1 juta dolar As. Adapun total nilai investasi (Komitmen Pasti Wilayah Kerja West Ganal dan Komitmen Kerja Pasti Wilayah Kerja Pangkah) sebesar 223.352.969 dolar As.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019