Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas pengajuan kasasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur), terkait putusan PN Jaksel mengenai keabsahan Muktamar Luar Biasa (MLB) Parun, Jabar.. "Berkasnya sudah diterima dan sedang dipelajari," kata hakim yang menangani perkara itu yang juga menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat. Ia menjanjikan dalam waktu secepatnya akan memutuskan pengajuan kasasi itu. "Secepatnya selesai," katanya. Majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni, Harifin A Tumpa, Iskandar Kamil dan Kaimudin Saleh. Sebelumnya dilaporkan, pengajuan kasasi itu sendiri terkait dengan putusan PN Jaksel yang menyatakan MLB PKB Gus Dur di Parung, Bogor, 30 April-1 Mei 2008, tidak sah. Putusan di PN Jaksel itu merupakan gugatan PKB kubu Muhaimin Iskandar terhadap MLB Parung. MA sebelumnya juga telah menolak permohonan kasasi PKB Gus Dur terhadap termohon Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy. Temohon Muhaimin Iskandar dengan nomor perkara 441 kasasi/PDT.SUS/2008 dan Lukman Eddy dengan nomor perkara 442 kasasi/PDT.SUS/2008. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008