untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara menyampaikan bahwa Standarisarsi Nasional Indonesia (SNI) melindungi entitas industri di dalam negeri, mulai dari pelaku industri, konsumen, hingga lingkungan.

“SNI melindungi dari segi teknis, melindungi konsumen kita, kemudian lingkungan kita, terus keamanan pengguna. Misalnya penggunaan saklar listrik, kalau tidak ada SNI kan bahaya, bisa meledak,” kata Ngakan di Jakarta, Selasa.

Terkait fungsi SNI sebagai pembatas beredarnya barang impor, Ngakan menyampaikan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Mengingat, barang impor tersebut tetap dapat beredar di Indonesia apabila memenuhi ketentuan yang terkandung dalam SNI.

“saya kira tidak selamanya, kalau dia memenuhi persyaratan, dia bisa masuk,” ujar  Ngakan.

dia memaparkan, pemerintah menerapkan kebijakan non-tarif atau Non-Tariff Measures (NTM) agar dapat memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap investasi di dalam negeri.

Baca juga: Kemenperin tetapkan 113 SNI wajib hingga pertengahan 2019
Baca juga: Menperin: penerapan SNI sektor industri semakin tinggi


Kebijakan regulasi teknis berbasis standardisasi ini juga diimplementasi negara-negara lain, yang diperbolehkan melalui perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade/TBT) dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Banyak negara di dunia yang memanfaatkan standar, regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas,” katanya.

Pembuktian kesesuaian mutu produk dalam kerangka penerapan SNI wajib dilakukan melalui penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yaitu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji.

Sampai saat ini, menurut data dari Pusat Standardisasi Industri Kemenperin, BPPI terdapat 51 LSPro dan 87 Laboratorium Uji.

“Kemenperin terus meningkatkan kemampuan LPK khususnya lab pengujian agar dapat memenuhi kebutuhan terhadap penerapan SNI itu sendiri,” katanya.


Baca juga: Sertifikasi dan standarisasi industri nasional masih tertinggal dari Thailand
Baca juga: Kemenperin tindak tegas produk logam tanpa SNI
Baca juga: Kemenperin sediakan Rp2 miliar bantu SNI IKM mainan

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019