drone harus ada regulasi untuk menerbangkannya dan regulasinya harus ketat
Jakarta (ANTARA) - Pengelola bandar udara, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi drone (pesawat tanpa awak) sehingga bisa memberikan keselamatan bagi maskapai penerbangan.

"Keberadaan drone adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihalangi. Tapi juga harus dibuat regulasi yang sangat tegas, sekalipun saat ini sudah ada aturannya namun belum sangat tegas," kata Plt VP Airport Safety PT Angkasa Pura I (Persero) Salim saat Diskusi Menata Drone di Langit Pertiwi: Potensi dan Penerapannya Sebagai Angkutan Logistik Udara Nasional oleh Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, saat ini drone tidak hanya digunakan sebagai hobi, fotografi, atau swafoto tapi sudah untuk tujuan komersial seperti mengirim barang dari satu lokasi ke lokasi lain, khususnya di wilayah yang sulit terjangkau.

Data menunjukkan, penggunaan drone untuk keperluan komersial di seluruh dunia diperkirakan akan tumbuh terus nilainya, yaitu dari 6,19 juta dolar AS tahun 2017 menjadi 28,17 juta dolar AS tahun 2026.

Baca juga: Pemerintah rancang regulasi penggunaan "drone"
Baca juga: Kemenhub targetkan peraturan drone berlaku tahun ini


Di Bandara Internasional I Gusti NGurah Rai, Bali, misalnya, sebagai bandara yang dikelola AP I, Salim mengatakan, sering terdapat drone beterbangan yang dioperasikanoleh perusahaan, untuk tujuan pariwisata atau perusahaan yang ingin mempromosikan usahanya.

"Oleh sebab itu drone harus ada regulasi untuk menerbangkannya dan regulasinya harus ketat," katanya.

Menurutnya, dalam regulasi harus disebutkan operator/pilot drone harus berlisensi seperti yang dipersyaratkan oleh sejumlah negara. Selain itu operator harus memiliki pengetahuan tentang praktik operasi yang aman, termasuk persyaratan garis pandang, serta klasifikasi dan struktur ruang udara di wilayah operasi yang dituju.

Selain itu mengetahui undang-undang dan atau peraturan yang mengatur pengoperasian drone termasuk lokasi bandara dan persyaratan/batasan terkait dengan pengoperasian di sekitar bandara.

Baca juga: Kemenhub nilai keberadaan drone mengkhawatirkan

Kementerian Perhubungan sebenarnya telah melakukan penataan pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara Indonesia. Penataan yang termuat dalam PM 180 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dalam PM 47 tahun 2016 tersebut bertujuan untuk tetap terjaganya keselamatan penerbangan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan akibat menabrak drone.

Dalam salah satu penataannya, Drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter (500 ft), artinya penggunaan drone sebagai aktivitas bermain dan hobi hanya dibolehkan terbang di bawah 150 meter. Adapun untuk aktivitas bisnis jika ingin terbang di atas 150 meter harus mendaftarkan drone serta pilotnya dengan mengajukan izin terbang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Direktur Teknik PT Angkasa Pura II (Persero) Djoko Mujatmodjo mengatakan, pihaknya minta agar regulator bisa segera mempercepat regulasi yang mengatur drone dengan lebih tegas.

"Karena keberadaan drone saat ini sudah mengganggu secara signifikan, sehingga perlu ada regulasi yang tegas sekalipun sudah ada regulasi," kata Djoko.

Baca juga: Aturan drone kini lebih ketat demi keselamatan penerbangan
Baca juga: Komitmen Indonesia kembangkan "drone"
Baca juga: Pabrik drone pertama Indonesia diresmikan

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019