Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi salah satunya lewat pesan singkat (SMS). Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto dalam rilis melalui situs Dirjen Postel, Rabu, menyebutkan adanya 12 larangan kampanye melalui sarana dan prasarana telekomunikasi. Ke-12 larangan tersebut yaitu (1) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ; (3) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Selanjutnya (4) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; (5) mengganggu ketertiban umum; (6) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Larangan lainnya yaitu (7) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; (8) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; (9) membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; Larangan selanjutnya yaitu (10) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; (11) mengirimkan pesan sampah (spamming). Selama masa tenang, (12) pelaksana kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Kampanye secara langsung, yaitu dengan menggunakan layanan jasa telekomunikasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi. Sedangkan kampanye tidak langsung yaitu dengan melalui kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi atau dengan penyelenggara konten (content provider). Kampanye Pemilu bisa dilaksanakan dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif. Kampanye Pemilu bisa dilaksanakan melalui jasa teleponi dasar dan fasilitas layanan tambahannya, termasuk melalui jasa pesan singkat, jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/mms), jasa pesan premium, nada dering (ring tone), nada dering balik (ringback tone), jasa nilai tambah teleponi dan atau jasa multimedia. Penyelenggara telekomunikasi dilarang memberikan memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada pelaksana kampanye dan atau penyelenggara kontent ( content provider ). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008