"Empat tersangka komplotan ini ditangkap 24 Oktober lalu di dua tempat terpisah. Mereka diduga mencuri di 10 rumah kosong di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," kata Riyanto.
Empat tersangka itu berinisial AK (23), AH alias Mane (19), RS (23), dan IM (21). Keempatnya warga Luengbata Banda Aceh. Sedangkan tersangka lainnya berinisial FJ masuk DPO.
Adapun barang bukti hasil kejahatan diduga dilakukan komplotan tersebut di antaranya tujuh unit televisi, enam laptop, tabung gas, kamera pemantau, bor listrik, jam tangan serta sejumlah perhiasan.
Sedangkan 10 rumah yang menjadi target komplotan tersebut yakni di Gampong Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Gampong Miruk, Kecamatan Krueng Barona, Aceh Besar.
Kemudian, Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Gampong Batoh, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh.
Serta Gampong Jeulike, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dan Perumahan Gratama Gampong Lam Cot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Modus mereka, memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi target. Setelah memastikan penghuni rumah tidak ada, mereka beraksi di malam hari.
Pewarta: M Haris Setiady
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019