Mamuju (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Barat memberikan bimbingan teknis (Bimek) kepada 12 unit pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari berbagai produk di Provinsi Sulbar.

"Bimtek yang dilaksanakan bertujuan untuk mempermudah UMKM atau para pelaku usaha untuk mendapatkan izin makanan dalam (MD) dari BPOM," kata Wakil Gubernur Sulbar, Enny Anggraeni Anwar, di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan dengan Bimtek tersebut pemasaran dari produk para pelaku usaha lokal dapat lebih dipasarkan ke tingkat daerah, nasional bahkan internasional.

"Badan POM Pusat dan Balai POM Sulbar, memberikan bimtek langsung kepada 12 unit UMKM pelaku usaha lokal tersebut," katanya.

Baca juga: BPOM Sulbar: telur tidak bisa dipalsukan

Baca juga: BPOM berikan pendampingan pelaku UKM tingkatkan kualitas produk

Baca juga: Selalu dampingi UKM, Koperasi Jamu Indonesia apresiasi BPOM RI


Ia berharap para pelaku usaha kita bisa lebih maju lagi dan dapat menjadi kebanggaan bagi daerah.

Selain itu, pelaku usaha mendapatkan izin sehingga pemasarannya dapat lebih cepat dan lebih luas dan akan membantu perekonomian Sulbar.

Kepala BPOM Sulbar Netty Nurmuliawaty, menyatakan melalui bimtek tersebut Badan POM Sulbar melakukan pendekatan pelayanan kepada para pengusaha Sulbar yang dapat ditingkatkan dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi pengusaha yang telah mempunyai sarana untuk memproduksi makanan dalam (MD).

Sebanyak 12 unit pelaku usaha yang mengikuti bimbingan teknis tersebut diantaranya, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dari Usna Karya dari Kabupaten Pasangkayu dan CV Mario OX Desa Tarailu Kabupaten Mamuju, Mombi/Palmania VCO minyak Mandar dari Kabupaten Polman, cokelat Macoa Wonomulyo dan cokelat UIH Desa Mapilli Kabupaten Polman

Selain itu, bakso kemasan Ahar Sentosa, bakso Rubika Sapota, Cokelat Marasa dari Kabupaten Mamuju, bawang goreng bumi harapan Kabupaten Majene dan amplang ikan gabus serta AMDK Firdaus dari Kabupaten Mamuju Tengah.*

Baca juga: BPOM luncurkan program penguatan UMKM

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019