Jakarta (ANTARA) - Sengkarut perselisihan nama domain BMW.id terus bergulir. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Benny Muliawan, pihak yang awalnya merupakan pemilik nama domain BMW.id, mempertanyakan integritas Pengelola Nama Domain ID (PANDI) yang notabene merupakan pengelola Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND).

Benny mempertanyakan kewenangan PPND dan PANDI dalam penyelesaian sengketa ini secara arbitrase, lantaran menurutnya hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Saya disini tidak melawan BMW, tapi PANDI beserta PPND-nya. Mereka itu siapa, tidak ada kewenangan untuk melakukan arbitrase, untuk memutus sengketa," kata Benny saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Saat ini, Benny pun sudah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang dan banding ke Pengadilan Tinggi Banten ditolak. Sebelumnya sengketa ini juga sudah melalui prosedur Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang melibatkan panelis, yang kemudian merekomendasi nama domain BMW.id dialihkan ke BMW Group.

Benny melanjutkan, Jika PPND mengaku sebagai lembaga arbitrase, maka sudah sepatutnya PPND tunduk terhadap UU Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

"Akan tetapi kenyataannya, mereka mengabaikan hal tersebut. Lagipula, putusan arbitrase dilakukan secara sukarela. Dan jika tidak dilaksanakan, maka untuk melakukan eksekusi dengan bantuan pengadilan, harus didaftarkan terlebih dahulu agar memiliki kekuatan eksekutorial," paparnya.

Sengketa ini dimulai pada tahun 2015, saat BMW AG mengajukan keberatan kepada PPND terkait penggunaan nama domain BMW.id oleh Benny Muliawan. Singkat cerita, karena tidak adanya kata sepakat antara dua pihak, tim panelis PPND merekomendasi pengalihan nama domain BMW.id ke BMW AG.

Menanggapi kasasi oleh Benny Muliawan, Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Bahkan, dirinya menegaskan, melalui proses kasasi ini memungkinkan PANDI untuk membuktikan integritasnya sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai pengelola nama domain .id.

"Malah bagus, karena dengan begitu akan lebih tersosialisasikan bahwa PANDI memang serius dalam melaksanakan salah satu amanah dari pemerintah terkait Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang merupakan salah satu aspek dalam pengelolaan nama domain," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menyatakan, keputusan PPND untuk mengalihkan nama domain BMW.id ke pihak BMW AG telah melalui berbagai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana termaktub dalam  
PP 82 tahun 2012 Pasal 75.

"PANDI memiliki kewenangan untuk membentuk kebijakan nama domain dalam menjalankan fungsi-fungsi yang tercantum dalam PP. Dalam kasus bmw.id ini, sudah ada masa tunggu 21 hari sebelum dilaksanakannya eksekusi. Apabila dalam masa tunggu tersebut Benny mengirimkan bukti pendaftaran perkara ke PN, tentu PANDI tidak akan mengeksekusi putusan PPND tersebut," tukasnya. 

 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019