yang dimohonkan untuk diekstradisi oleh pemerintah Amerika Serikat kepada pemerintah RI
Denpasar (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan terkait dengan termohon ekstradisi asal Lebanon yang lepas usai dikeluarkan penetapan dari Pengadilan Tinggi Bali, saat ini menjadi perhatian instansi terkait.

"Jadi Rabie Ayad orang Lebanon dan ekstradisi dari pemerintahan Amerika sudah diputus dan sudah ada penetapan dari PT, kita titipkan dari Imigrasi (Ngurah Rai, red.) ternyata lepas, ini yang memang jadi perhatian kemarin," katanya usai dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa termohon ekstradisi Rabie Ayad Abderahman alias Abie Ayad  telah melakukan kejahatan di Amerika Serikat senilai Rp7 triliun.

"Yang jelas kejaksaan memohonkan membawa ke pengadilan kemudian kemarin ada penetapan kan di PT ditolak, kemudian kita banding dan diterima tapi yang termohon ternyata keterangan dari imigrasi lepas. Nah untuk selanjutnya silakan tanyakan ke Imigrasi," katanya.

Baca juga: Kejati Bali serahkan dua termohon ekstradisi ke Pemerintah Korea

Didik menjelaskan bahwa pada 19 April 2018, di salah satu hotel di Denpasar, Rabie Ayad ditangkap pihak Polda Bali setelah ada "red notice" dari Interpol.

"Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal ini telah menyidangkan perkara permohonan ekstradisi warga Lebanon, Rabie Ayad Abderahman, yang dimohonkan untuk diekstradisi oleh pemerintah Amerika Serikat kepada pemerintah RI," katanya.
​​​​
Pihaknya mengatakan akan ada penyampaian surat resmi terhadap termohon ekstradisi ke pihak Imigrasi Ngurah Rai dan pihak intel juga akan melakukan pemeriksaan semuanya.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris menjelaskan bahwa pada 23 Oktober 2019, tim kejaksaan menyampaikan surat Kejaksaan Negeri Badung Nomor : B-2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang berisikan penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019, yang memutuskan memerintahkan termohon ekstradisi warga negara Lebanon Rabie Ayad Abderahman dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan dan pemindahan Rabie Ayad dari LP Kelas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Ia mengatakan untuk status hukum Rabie Ayad terhitung mulai 22 Oktober 2019 adalah bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019.

"Karena tidak memiliki izin tinggal, terhadap Rabie Ayad ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dijelaskan dalam tiga poin," katanya.

Tiga poin itu, pertama orang asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali izin tinggalnya.

Kedua, izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan izin tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, dalam hal izin tinggal tidak diberikan, orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meninggalkan wilayah Indonesia.

"Lalu, terkait keberadaan Rabie Ayad mulai tidak diketahui pada 28 Oktober 2019, dan pada 29 Oktober 2019 Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar menyampaikan berkas Relaas Pemberitahuan Permohonan Perlawanan Nomor 1/Pen.Eks/2019/PN Dps ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang berisi tentang pemberitahuan kepada termohon akstradisi Rabie Ayad," ucapnya.

Penuntut umum telah mengajukan perlawanan pada 28 Oktober 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Ex/2019/PN Dps, tanggal 22 Oktober 2019 sehingga status hukum Rabie Ayad terhitung mulai 29 Oktober 2019 adalah tahanan Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca juga: Komisi III sarankan pemerintah kerjasama ekstradisi dengan Singapura
Baca juga: Kejagung usulkan penambahan atase hukum di lima negara

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019