Papua tidak bisa disamakan dengan daerah lain, ada satu hal spesifikasi khusus yang harus pandai-pandai dilihat dibandingkan wilayah lainnya
Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua untuk menindaklanjuti kerja sama terkait dengan proses sertifikasi aset-aset milik daerah.

Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Malik Nasution kepada ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan hal itu untuk menertibkan aset milik daerah.

"Seperti sertifikasi aset, aset yang disengketakan, aset yang dikuasai oleh pihak lain, sertifikasi yang belum dilakukan dengan benar, sengketa kepemilikan karena pemekaran dan lain sebagainya," kata Adliansyah Malik Nasution yang akrab disapa Coki itu.

Dia menjelaskan perlunya dorongan pelaksanaan proses itu dengan rapat koordinasi gerakan penertiban aset dan pembenahan basis data terpadu sebagai salah satu langkah untuk merangkul pemerintah kabupaten dan kota.

"Jika pemberantasan korupsi ini harus dimulai dengan cara-cara yang sabar maka tinggal dijalani di mana bekerja harus dengan hati," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya libatkan KPK kembalikan aset daerah

Pihaknya merasa tertantang untuk mendorong penertiban aset melalui proses sertifikasi itu, ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah kabupaten dan kota di Papua.

"Papua tidak bisa disamakan dengan daerah lain, ada satu hal spesifikasi khusus yang harus pandai-pandai dilihat dibandingkan wilayah lainnya," katanya.

Dia menambahkan ada pendekatan yang berbeda pada Papua dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga hal-hal kaitannya dengan penertiban aset milik daerah hingga sertifikasi aset, dapat dilaksanakan secara optimal,

Hal itu, katanya, membutuhkan komitmen kepala daerah dengan tetap menghormati kekhususan wilayah tersebut.

Baca juga: Pemkot-Kejari Makassar temui KPK membahas aset daerah
Baca juga: KPK tertibkan aset Pemprov Papua Barat
Baca juga: KPK kerja sama pemda optimalkan pendapatan dan penertiban aset daerah

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019