Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan (warga binaan).

Baca juga: KPK panggil 4 saksi kasus suap Lapas Sukamiskin

Baca juga: Fahmi Darmawansyah divonis 3,5 tahun penjara

Baca juga: KPK memeriksa 14 saksi suap fasilitas di Lapas Sukamiskin

Baca juga: KPK konfirmasi Dirjen PAS soal pemberian suap Sukamiskin


"Kedua saksi tersebut hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kedua saksi yang dipanggil adalah pegawai honorer Bapenda Tangerang Selatan bagian pelayanan Isti Milawati dan seorang supir bernama Izack Tuhumury.

Sebelumnya, pada hari Rabu (16/10) KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019