Cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa enam kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri membenarkan cuitan politikus Masinton Pasaribu yang menyatakan bahwa terdapat enam proyek pengadaan barang dan jasa di Kejaksaan Agung yang penyedianya dipilih melalui penunjukan langsung.

Menurutnya, enam item pengadaan barang dan jasa tersebut untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.

"Cuitan Masinton yang mengatakan tentang pengadaan barang dan jasa enam kegiatan di Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar," kata Kapuspenkum Mukri di Jakarta, Selasa, menanggapi cuitan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dalam akun Twitternya @Masinton pada 11 November 2019.

Ia menjelaskan, jika merujuk kepada aturan yang ada, maka mekanisme penunjukan langsung tersebut sudah sesuai dengan peraturan.

Baca juga: Kejagung sebut pengadaan sarana dan prasarana sesuai aturan

"Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung dan telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penunjukan langsung tersebut diperbolehkan untuk pengadaan barang dan jasa selama memenuhi keadaan tertentu sesuai dengan Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Ia menjelaskan bahwa definisi keadaan tertentu dijelaskan secara rinci dalam Pasal 38 ayat 5 huruf (b).

"Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Kapuspenkum.

Mukri melanjutkan, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.

Baca juga: Pengisian jabatan penting di Kejagung tunggu keppres

Selain itu, kata Mukri, aturan tentang penunjukan langsung juga terdapat pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) yang memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Di samping itu, Kapuspenkum Mukri menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (daring) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.

"SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Pihaknya menambahkan Kejaksaan Agung mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung kaji perda hambat investasi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019