Denpasar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Bali, memusnahkan ribuan barang milik negara (BMN) siap musnah yang terdiri atas berbagai produk senilai Rp1.760.600.460.

"Barang yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan kami pada bulan Januari hingga Agustus 2019," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar Abdul Kharis di Denpasar, Rabu.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh rokok ilegal sebanyak 328.908 batang rokok.

Bea Cukai Denpasar juga memusnahkan 157 botol atau 13.750 ml cairan vape atau rokok elektronik dan 626 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang ilegal senilai Rp7 miliar

"Hingga saat ini masih banyak kami temukan barang kena cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali," katanya.

Selain tiga jenis BMN tersebut, Bea Cukai Denpasar juga memusnahkan barang-barang lain, seperti 241 unit alat kesehatan berbagai jenis, 1.369 buah produk kosmetik berbagai jenis, dan 4.246 produk lain yang terdiri atas mainan, peralatan dapur dan makan, alat elektronik, suku cadang, aksesori, dan pakaian.

"Total nilai kerugian negara dari barang-barang itu sekitar Rp1,3 miliar. Untuk pemusnahannya, kami lakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang," kata Abdul Kharis.

Barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dari operasi pasar dan barang yang ditegah melalui Pelabuhan Benoa dan perusahaan jasa titipan.

Menurut dia, saat ini banyak ditemukan barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Untuk pabean kami peroleh dari Pelabuhan Benoa dan dari perusahaan jasa titipan yang utamanya adalah barang-barang yang dibeli melalui e-commerce. Pembelian secara daring yang melebihi dari kebutuhan dan ketentuan itu harus memiliki izin, kalau tanpa izin berarti ilegal dan harus kami tegah," katanya.

Baca juga: Jutaan batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai

Dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, pada pemusnahan itu pihaknya juga mengundang sejumlah instansi terkait, khususnya yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia.

Sinergi antarinstansi yang selama ini telah tercipta dengan baik ini, Abdul Kharis berharap untuk mempertahankannya, bahkan meningkatkannya demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai makin tinggi.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019