Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap tiga orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Ketiga tersangka kami tangkap beberapa hari yang lalu berikut dengan sejumlah barang bukti," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Andi Purwanto di Koba, Rabu.

Baca juga: Petugas tangkap ibu rumah tangga bawa narkoba ke penjara

Ia mengatakan, ketiga tersangka adalah Eliyas, Mulyadi, dan Ardi Putra. Ketiganya warga Kecamatan Koba, yang ditangkap di Koba dan Kecamatan Sungaiselan.

"Bersama tersangka kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,48 gram, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, dan tiga telepon seluler," ujarnya.

Baca juga: Seorang mahasiswa jadi perantara narkotika divonis 14 tahun penjara

Ia mengatakan, ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

"Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca juga: Pengedar sembunyikan narkoba di atap rumah

Ia mengatakan, saat ini ketiga pelaku sedang dalam proses penyidikan untuk penindakan kasus lebih lanjut.

"Jika berkas penyidikan sudah lengkap atau P21, maka segera kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019