Pontianak (ANTARA News) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap berpegang teguh pada ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa insiden Talangsari bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. "Insiden itu sudah melalui proses hukum dan berdasarkan ketetapan DPR ditetapkan bahwa insiden Talangsari bukan pelanggaran HAM berat," kata Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, usai bersilaturahmi dengan masyarakat Pontianak, Rabu malam. Ia menegaskan, untuk menetapkan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat ada prosedur ketentuan dan aturan mainnya. Jadi, tambah dia, tidak mudah untuk menetapkan sebuah peristiwa sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. "Sampai saat ini TNI masih berpegang pada keputusan DPR bahwa kasus Talangsari bukan pelanggaran HAM. Jika nanti ada perkembangan lain itu, maka kita lihat saja nanti," katanya. Sebelumnya, Komisi Nasional HAM dalam rapat paripurnanya Selasa (9/9) menetapkan peristiwa Talangsari, Lampung pada 1989 sebagai kasus pelanggaran HAM berat seusia hasil kesimpulan tim penyelidik ad-hoc kasus Talangsari. Dari hasil penyelidikan tim itu, tercatat korban pembunuhan mencapai 130 orang dan mereka yang terusir tercatat 77 orang. Sementara itu, korban yang dirampas kemerdekaannya mencapai 53 orang, 45 orang disiksa, 229 dianiaya. Dalam kasus tersebut sejumlah mantan petinggi TNI disebut-sebut terlibat, antara lain Jenderal (Pur) Try Sutrisno dan Letjen (Pur) AM Hendropriyono. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008