Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih enggan menangani kasus pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung pada 1989, karena bersikukuh menunggu pembentukan pengadilan HAM ad hoc. "Hal itu merupakan amanat dari UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Kamis. Komisi Nasional (Komnas) HAM menyatakan bahwa peristiwa Talangsari memiliki indikasi pelanggaran berat karena adanya penggusuran, penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga. Kemudian, Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 98 saksi kasus itu, baik dari kalangan aparat militer maupun korban tindakan kekerasan tersebut. BD Nainggolan mengatakan UU Pengadilan HAM itu, menyebutkan bahwa perbuatan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU dibuat, maka disidangkan oleh pengadilan HAM ad hoc. "UU sudah menyebutkan pembentukan pengadilan HAM sebelum penyidikan," katanya. Ia menjelaskan kehadiran Pengadilan HAM itu, penting untuk penyidikan seperti izin dan bagaimana penahanan terhadap tersangka. "Bagaimana mau dijalankan penyidikan peristiwa Talangsari, kalau belum ada pengadilan HAM ad hoc," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, mengatakan, pihaknya secepatnya akan menyerahkan berkas hasil penyelidikan peristiwa Talangsari ke Jaksa Agung Hendarman Supandji . "Dalam waktu secepatnya, kita akan serahkan kasus Talangsari ke Jaksa Agung," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008