Negara-negara lain sudah menerapkan cukai untuk produk tersebut
Labuhan Bajo, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang mengupayakan ekstensifikasi tambahan barang-barang yang dapat dikenakan cukai untuk pengurangan konsumsi dan pengendalian peredaran.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam temu media di Labuhan Bajo, NTT, Jumat, mengatakan barang yang berpotensi terkena cukai tersebut adalah produk yang menghasilkan emisi CO2 dan pemicu obesitas.

"Kami melakukan kajian mendalam atas beberapa produk, yaitu produk-produk yang menghasilkan emisi CO2 atau produk yang memicu timbulnya obesitas atau kegemukan dan diabetes," katanya.

Baca juga: Realisasi penerimaan bea cukai capai Rp165,46 triliun

Ia mengatakan diskusi mengenai pengenaan cukai produk itu sedang dibicarakan dengan pemangku kepentingan terkait seperti kementerian/lembaga, pengusaha maupun masyarakat.

Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk penerapan cukai tersebut.

"Negara-negara lain sudah menerapkan cukai untuk produk tersebut," tambah Heru mengenai urgensi tambahan pengenaan tarif cukai produk itu.

Mengenai pengenaan cukai terhadap plastik yang implementasinya tertunda lama, Heru mengatakan hal tersebut masih menunggu pembahasan dengan Komisi XI DPR.

"Posisi terakhir masih seperti itu. Harapan kami bisa diteruskan pembahasannya dan harapan kami bisa segera disetujui," katanya.

Saat ini, otoritas bea dan cukai telah memungut cukai dari berbagai produk antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol, dan vape.

Hingga 12 November 2019, realisasi penerimaan bea dan cukai telah menghasilkan Rp165,46 triliun atau 79,24 persen dari target APBN sebesar Rp208,82 triliun.

Baca juga: Dirjen BC belum dapat pastikan besaran tarif kenaikan cukai vape
Baca juga: Realisasi penerimaan cukai KPPBC Kudus capai Rp22,33 triliun

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019