Tanjungpinang (ANTARA) - Komisaris Utama PT Pelabuhan Kepulauan Riau Huzrin Hood menilai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepri sampai sekarang belum memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Huzrin Hood di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan bahwa kewenangan perusahaan pelat merah itu untuk berbisnis. Namun, tidak dimanfaatkan secara maksimal, salah satunya disebabkan konflik di internal direksi.

"Bahkan, saya sampai sekarang tidak menerima laporan kegiatan BUP Kepri, kecuali ketika menyelesaikan konflik internal perusahaan," katanya.

Ketidakcocokan tiga direksi, yakni Darmansyah, Rio Onasis, dan Widrasto Dwi Guntoro diduga menjadi salah satu penyebab perusahaan itu tidak berjalan optimal.

Pendapatan satu-satunya yang menonjol dari perusahaan itu, kata dia, adalah pengelolaan Kapal Lintas Kepri. PT Pelabuhan Kepri memperoleh pendapatan dari aktivitas kapal dengan rute Tanjungpinang-Lingga.

Huzrin mengklaim kerja sama lanjutan dalam pengelolaan Kapal Lintas Kepri dibangunnya, bukan hasil kerja ketiga direksi itu.

"Gaji mereka dari kegiatan itu," katanya.

Baca juga: Potensi kemaritiman Kepri capai triliunan rupiah

Dalam perjalanan konflik tersebut, Rio Onasis sudah bekerja di perusahaan pelayaran lainnya. Sementara itu, rekomendasi Komisaris PT Pelabuhan Kepri agar Gubernur Kepri memecat ketiga direksi. Namun, tidak sempat dilaksanakan.

"Sebelum mereka dipecat, Pak Nurdin Basirun (Gubernur Kepri nonaktif) kena 'lonceng' (ditangkap KPK)," ucapnya

Huzrin mengungkapkan banyak bisnis yang dapat dikelola BUP Kepri dalam mengelola ruang laut, antara lain pengelolaan Pelabuhan Pelantar II Tanjungpinang dan Pelabuhan Dompak.

Pelabuhan harus dikelola oleh Pemprov Kepri melalui BUP Kepri sehingga dapat atur dengan baik dan memberi kontribusi pada pendapatan daerah.

"Kami akan mendorong agar dilakukan rapat umum pemegang saham untuk merapikan perusahaan ini. Sebentar lagi, komisaris yang baru akan dilantik setelah uji kelayakan dan kepatutan," tuturnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019