Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama ICT Watch, WhatsApp, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meluncurkan program literasi privasi dan keamanan digital.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan awareness ataupun kesadaran masyarakat agar masyarakat menyadari bahwa data pribadi itu sangat penting sekali, dan agar kita juga aware terhadap perlindungan data pribadi kita,” ujar Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, di kantor Kominfo, Jakarta, Senin.

Menurut Niken, data saat ini menjadi aset yang luar biasa. Data nantinya bisa ditindaklanjuti untuk memecahkan permasalahan yang ada.

Sementara itu, Plt Direktur Ekskutif ICT Watch, Widuri, melihat saat ini banyak kasus-kasus yang terjadi terkait pelanggaran data pribadi, sehingga program literasi privasi dan kemanan digital menjadi langkah awal.

“Saat ini langkah awal kami bersama Whatasap dalam rangka privasi agar lebih aware pentingnya privasi mana yang boleh di-share mana yang tidak boleh di-share,” kata Widuri.

Baca juga: Kominfo masukkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi pada Desember

Baca juga: FTII soroti perlindungan data publik dalam revisi PP 82/2012


WhatsApp

Sebagai platform, WhatsApp menjadi aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan di Indonesia.

Pengguna internet di Indonesia ada 171 juta atau 64,4 persen menggunakan internet, di mana 83 persen dari 171 juta itu adalah pengguna WhatsApp.

Direktur Kebijakan WhatsApp Asia Pasifik, Clair Deevy juga mengatakan bahwa pengguna di Indonesia jumlahnya terbesar di dunia.

Untuk itu, WhatsApp telah menyiapkan langkah-langkah untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi.

“Berbicara mengenai keamanan WhatsApp kami miliki tiga hal. Pertama, edukasi pengguna, kemudian secara proaktif menangani penyalahgunaan pada aplikasi, terakhir kami bekerjasama dengan para masyarakat sipil seperti ICT Watch,” ujar Clair.

Rangkaian kegiatan literasi privasi dan keamanan digital akan dimulai dengan kegiatan seminar dan workshop di Jakarta, kemudian akan dilanjutkan ke empat kota lainnya yakni Cianjur pada 3 Desember, Kupang pada 10 Desember, Samarinda pada 17 Desember dan Aceh pada 15 Januari 2020.

Selain itu, kegiatan ini juga alam dilaksanakan di 15 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta yang akan berlangsung di bulan Desember.

Saat ini, Kominfo tengah mempersiapkan kelahiran UU Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa diserahkan ke DPR pada akhir tahun 2019 atau awal 2020.

"Kemkominfo juga mengeluarkan Permenkominfo 20/2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan mendorong PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik, di mana penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi," ujar Niken.

Baca juga: RUU Penyiaran dan PDP jadi RUU Prioritas Prolegnas

Baca juga: Menkominfo optimistis RUU Penyiaran dan PDP diterima masyarakat

Baca juga: Kominfo inginkan RUU PDP selesai 2020


Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019